Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

HARITA NICKEL

Tokoh Muda Maluku Utara Serukan Penyelesaian Hukum atas Polemik Lahan Desa Soligi Halmahera Selatan

LBH Ansor meminta agar kedua belah pihak, termasuk Alimusu La Damili dan Arifin Saroa, memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
SENGKETA: Upaya mediasi selalu dilakukan dalam dinamika sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan 
Ringkasan Berita:1. Sejumlah tokoh intelektual muda di Maluku Utara menyoroti polemik sengketa lahan di Desa Soligi dan Kawasi
2. Yang mana mereka berharap apa yang terjadi di sana tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan
3. Mereka menekankan pentingnya penyampaian informasi berbasis data, klarifikasi terbuka serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah tokoh intelektual muda di Maluku Utara menyoroti polemik sengketa lahan di Desa Soligi dan Kawasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di ruang publik.

Mereka menekankan pentingnya penyampaian informasi berbasis data, klarifikasi terbuka serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah.

Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia PW SEMMI Maluku Utara menyampaikan hasil investigasi internal yang menunjukkan bahwa pembayaran lahan telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung, dengan dokumen transaksi yang ditandatangani oleh pemilik lahan terkait.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai belum adanya pembayaran tidak sesuai dengan data yang mereka terima.

Baca juga: Telkomsel  Perluas 5G di Sulawesi dan Maluku Utara, Bawa Pengalaman Konektivitas yang Lebih Andal

Ia juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperkeruh situasi sengketa melalui narasi yang tidak utuh di ruang publik.

Sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan 01
Mediasi selalu dilakukan meluruskan dugaan penyerobotan lahan

Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Utara Salurkan Zakat dan Bansos untuk 100 Penerima Manfaat

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak pemilik lahan, termasuk Arifin Saroa dan pihak lain yang terlibat.

LBH Ansor meminta agar kedua belah pihak, termasuk Alimusu La Damili dan Arifin Saroa, memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi spekulasi yang keliru.

Para tokoh muda tersebut menegaskan bahwa sengketa lahan harus diuji melalui jalur hukum dan dialog transparan guna memastikan kepastian serta menjaga stabilitas sosial di Pulau Obi. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved