TRIBUNTERNATE.COM - Artis cantik, Roro Fitria datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (05/9/2019).
Kedatangan Roro Fitri kali ini untuk menjalani proses sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis empat tahun penjara dan denda 800 juta yang diberikan kepadanya oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018 lalu.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.
• Sidang Perceraian SongSong Couple Digelar Hari Ini, Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Resmi Bercerai
• SBY Absen dalam Sidang Tahunan MPR, Ini Kata Ibas
Dipantau dari kanal Youtube beepo yang diunggah pada 4 September 2019, terlihat Roro Fitria tengah berjalan memasuki kawasan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang peninjauan kembali.
Kedatangan Roro ini merupakan proses sidang PK pertama kali yang ia jalani.
Selain kasus sidang Roro yang menarik perhatian, ternyata busana yang dikenakannya pun turut menjadi sorotan.
Roro yang masih berstatus sebagai terpidana datang ke tempat tersebut tidak mengenakan pakaian tahanan.
Roro kali ini datang dengan tampilan yang lebih modis serta bentuk tubuhnya yang semakin berisi.
Selain itu, Roro juga terlihat lebih segar dan berjalan dengan santai.
• Ashanty Hadiri Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar Didampingi Anang Hermansyah
Tak banyak berkata-kata, Roro hanya tersenyum saat awak media mencoba mendekatinya.
Roro terlihat mengenakan kaos bewarna putih dan celana bahan hitam serta dilengkapi dengan kacamata hitam.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang sebesar Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
• Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.