Petisi online bisa klik di sini.
• Menristekdikti Ancam Beri Sanksi Rektor yang Gerakkan Mahasiswa Demo, Sujiwo Tejo: Diajak Ngopi Aja
Selain Ananda Badudu, aktivis sekaligus dan mantan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono juga lebih dulu ditangkap polisi.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediamannya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan suatu penangkapan.
Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Selain surat penangkapan, polisi juga menunjukkan kicauan di akun Twitternya terkait Papua.
Kicauan tersebut diunggah Dandhy pada 23 September 2019.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dandhy telah dilepas pagi ini.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari)