TRIBUNTERNATE.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 lalu.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, sebanyak 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Hingga Rabu (27/11/2019) pukul 15.43 WIB, sudah ada 4.994.056 pelamar yang membuat akun.
Selanjutnya sebanyak 4.276.876 yang sudah mengisi formulir dan pelamar yang sudah submit ada 3.872.116.
• Diperpanjang, Berikut Daftar Kementerian yang Masih Buka Pendaftaran CPNS hingga Awal Desember
Bagi para CPNS 2019 yang mendaftarkan diri, nampaknya ada yang perlu diketahui mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah lolos seleksi.
Adapun besaran gaji CPNS 2019 akan disesuaikan dengan pendidikan terakhir pendaftar yang digolongkan dalam beberapa kelompok.
Di antaranya, golongan IA, golongan IIA, golongan IIC, golongan IIIA, golongan IIIB, dan golongan IIIC.
Menariknya, bagi CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana (S1) dikabarkan bakal mendapatkan gaji mencapai Rp 20 juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun angkat bicara.
Hal itu diungkapkan Anies saat hadir menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (27/11/2019).
Kepada Najwa Shihab selaku pembawa acara, Anies pun blak-blakan mengungkap gaji PNS baru DKI Jakarta.
"Sebelum saya sebutkan angkanya, jangan berharap dapat ini dan kerja nganggur ya," kata Anies mengingatkan.
"Kalau untuk S1 CPNS itu Rp 6,9 juta, take home pay. Gajinya Rp 2 juta kemudian TKD-nya Rp 4,8 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Anies menyebut jika gaji PNS baru bakal naik hingga Rp 19 juta dalam setahun bekerja.
Nominal tersebut terbilang cukup besar lantaran banyaknya tunjangan kinerja daerah (TKD) yang didapat.
"Nanti ketika dia setelah 1 tahun menjadi PNS maka gajinya Rp 2,5 juta dan TKD-nya Rp 17 juta. Jadi Rp 19 juta," terang Anies.
• Terbanyak! CPNS Kemenag 2019, Total 5.815 Formasi untuk 143 Unit Kerja Kementerian Agama
Meski begitu, tak serta merta seluruh PNS baru bakal mendapatkan gaji Rp 19 juta.
Anies mengungkap gaji yang didapat CPNS 2019 nantinya tergantung dari kinerja.
"Nah Rp 19 juta itu jangan dibayangkan terima Rp 19 juta, bukan. Gajinya itu adalah Rp 2,6 juta. Yang ini adalah tunjangan kinerja, karena itu harus kinerjanya baik."
"Ketika kinerjanya hanya 50 persen, ya dapatnya hanya 50 persen. Jadi take home pay itu bukan maksimal 100 persen, itu maksimal yang didapat itu senilai Rp 17 juta, itu maksimal," kata Anies.
Video selengkapnya:
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji PNS mencapai Rp 20 juta tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.
Khusus DKI Jakarta, diberlakukan TKD sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.
"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir, dikutip dari Kompas.com.
• Sujiwo Tejo Akui Tak Suka Ahok: Kalau Ingin Saya Netral, Kurangi Menyalahkan Anies Baswedan
Peraturan yang mengatur tentang TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.
Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS:
1. Teknis Ahli, Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil, Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli, Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil, Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
9. Calon PNS, Rp 4.860.000
• Anies Baswedan Minta Peraturan Baru Soal Ini ke Pemerintah Pusat, Jelang Pemindahan Ibu Kota Baru
Gaji Pokok
Dikutip TribunTernate.com dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS dengan pengalaman kerja nol tahun akan menerima gaji Rp 1.560.800 untuk golongan IA, Rp 1.704.500 untuk IB, Rp 1.776.600 untuk IC, dan Rp 1.815.800 untuk ID.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE yakni sebesar Rp 3.593.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil, namun PNS akan menerima banyak tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangan tersebut bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dilansir dari Kompas.com.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
IA : Rp 1.560.800
IB : Rp 1.704.500
IC : Rp 1.776.600
ID : Rp 1.815.800
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
IIA : Rp 2.022.200
IIB : Rp 2.208.400
IIC : Rp 2.301.800
IID : Rp 2.399.200
Golongan III
Gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
IIIA : Rp 2.579.400
IIIB : Rp 2.688.500
IIIC : Rp 2.802.300
IIID : Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA : Rp 3.044.300
IVB : Rp 3.173.100
IVC : Rp 3.307.300
IVD : Rp 3.447.200
IVE : Rp 3.593.100.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari)