"Kan masalahnya ini barang beli di luar terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.
"Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.
"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.
Ari dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga makasimal 10 tahun, dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pakar Hukum Pidana ini juga menyebut, meski Ari sudah membayar denda bukan berarti proses pidana tidak dapat dilakukan.
Melihat UU Kepabeanan, Ari telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor.
Asep juga menghimbau adanya hukum pidana ini juga sebagai wujud agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
"Nah sekarang pembelajaran agar tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.
"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.
Di sisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.
"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.
"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Ari Askhara Tolak Mundur, Asep Iriawan: Kalau Dokumen Lengkap, Kumpulkan Advokat Terbaik