CNPS 2019

Tes SKD Sebentar Lagi, Simak Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta CPNS 2019.

TRIBUNTERNATE.COM - Tahapan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 satu per satu mulai terlaksana.

Saat ini, tahapan tes CPNS 2019 memasuki fase mencetak kartu peserta ujian.

Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 tersebut dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.

Namun, dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.

"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Simak Hal-hal yang Wajib Diketahui Jelang Tes Seleksi CPNS

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:

- Cetak dengan menggunakan tinta warna

- Potong pada bagian garis putus-putus

- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

- Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. (Dok. Kemendikbud)

Masing-masing instansi

Namun saat disinggung terkait tidak tercantumnya tanggal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Paryono menjawabnya dengan lugas.

"Untuk jadwal tes SKD, ngeceknya di laman web masing-masing instansi," papar dia.

Catat! Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD CPNS 2019

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan mengenai apa itu "Pin Peserta" yang tertera di lembar kartu peserta ujian.

Pin Peserta tersebut, lanjutnya, merupakan sebuah kode masing-masing peserta apabila sudah masuk ke ruangan ujian.

"Pin itu nanti kalo sudah masuk ruangan akan diberikan pin tiap sesi berbeda," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kode QR dan barcode yang ada di kartu peserta ujian CPNS 2019 aman bila tersebar secara luas.

Kendati demikian, dirinya mengungkapkan bahwa kode QR dan barcode tersebut lebih baik disensor. (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang SKD, Berikut Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019"

Berita Terkini