Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Sosialita dan Artis Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tips menghilangkan jerawat pada wajah

"Harganya biasanya ada paket-paketnya. Dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Saya sendiri ambil paket yang ratusan juta saja. Itu terdiri dari 10 kali konsultasi dan perawatannya, termasuk suntiknya," ujar Vina yang enggan menyebut identitas aslinya.

Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Selasa (14/1/2020). Klinik tersebut digrebek polisi karena praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Harga Menentukan Gengsi 
Terkait besaran biaya perawatan kecantikan, Viona (53), seorang sosialita lainnya mengatakan, besar-kecilnya perawatan kaum sosialita bahkan sudah menjadi semacam gengsi.

"Di sela pertemuan para sosialita, pasti ada pembicaraan soal perawatan kulit wajah. Biaya perawatan (kecantikan) yang tinggi seolah jadi adu gengsi. Apalagi yang melakukan perawatan di luar negeri, itu jadi hal yang bisa dibanggakan kepada sosialita lain," jelasnya kepada Tribunnews.com Network.

Viona, yang merupakan istri pengusaha perhotelan, mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan wajah dan kulit.

Biaya yang dikeluarkan, imbuhnya, tergantung kualitas obat-obatan, misalnya vitamin C dan kolagen yang disuntikkan ke tubuh. “Yang habis sampai miliaran rupiah juga banyak untuk suntikan agar kulitnya putih ini.”

Dikatakan Viona, suntik vitamin lebih dipilih oleh kalangan berduit, termasuk para artis, karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.

Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) (Dok. PMJ)

Aturan Sel Punca untuk Kecantikan

Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.

Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan-aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.

Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa

PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

(1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapat
dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk
tujuan reproduksi.

(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyakit degeneratif dan nondegeneratif.

(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.

(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.

Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.

Halaman
123

Berita Terkini