Virus Corona

WHO Umumkan Status Darurat Dunia Wabah Virus Corona

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim medis memeriksa seorang pasien yang terinfeksi virus corona di Rumah Sakit Jinyintan Wuhan pada 26 Januari 2020.

Sejauh ini, badan kesehatan internasional sudah mendeklarasikan lima kasus darurat. Termasuk Ebola pada 2014 dan 2019, serta virus Zika.

Sejumlah negara seperti AS, Perancis, hingga Jepang sudah mengumumkan evakuasi terhadap warganya dari Wuhan, di mana kota itu kini ditutup demi menghindari infeksi lanjutan. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Singapura Terbitkan Kebijakan Baru Tangkal Virus Corona

Sedangkan Pemerintah Singapura mengumumkan kebijakan baru untuk menangani penyebaran virus corona yang sudah menewaskan 132 orang di China.

Melalui siaran pers yang diterima Kompas.com Rabu (29/1/2020), kementerian kesehatan (MOH) menyatakan pengunjung yang punya sejarah ke Provinsi Hubei, China, bakal dilarang masuk.

Kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai pukul 12.00 waktu setempat, di mana sasarannya adalah penumpang yang pernah berkunjung ke Hubei dalam 14 hari terakhir.

Nantinya, peraturan yang sama juga diterapkan kepada pengunjung dengan paspor China yang dikeluarkan oleh otoritas Hubei.

Selain itu, Imigrasi Singapura (ICA) dilaporkan berencana membekukan untuk sementara waktu penerbitan visa kepada paspor yang berasal dari Hubei.

Polisi Benarkan Rizky Febian Laporkan Kematian Lina atas Tuduhan Pembunuhan Berencana

Sri Mulyani Curcol Sering Sakit Perut Dengar Janji-janji Kampanye Jokowi

MOH juga menerangkan mereka sedang menghubungi sekitar 2000 pengunjung dari Hubei yang saat ini telah berada di Singapura dalam 2 pekan terakhir.

Kementerian Negeri "Singa" juga bakal memeriksa para pengunjung itu, dan mengarantina siapa pun yang berisiko tinggi menularkan virus mematikan tersebut.

Khusus untuk 1000 orang yang mengunjungi Singapura dengan visa jangka pendek akan dibawa ke asrama universitas yang telah diubah sementara menjadi pusat karantina.

Sedangkan sisanya penduduk Singapura, baik permanent resident maupun pemegang visa jangka panjang diminta untuk mengarantina diri mereka di rumah masing-masing.

Karantina memiliki kekuatan hukum. Bagi yang melanggar atau menolak akan dijatuhi sangsi yang berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Sejauh ini, pemerintah Singapura sudah melaporkan adanya tujuh orang yang positif terinfeksi virus corona.

Mereka semua adalah warga negara China dari Wuhan, ibukota provinsi Hubei, asal muasal dari virus yang sejauh ini telah menginfeksi 6.061 dan menewaskan 132 orang di China.

Halaman
123

Berita Terkini