Ini Rincian Gaji PNS Terbaru, Mulai dari Gaji Pokok Golongan 1-4 hingga Rincian Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut rincian gaji yang diterima PNS baru saat ini, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dikutip TribunSolo.com dari Sripoku dan :

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Gaji PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

Halaman
123

Berita Terkini