"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Arif.
Arif menambahkan, prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat. (Tribunnewsbogor.com/Vivi Febrianti)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dikritik karena Ungkap Identitas Pasien Corona, Walkot Depok Sebut Dapat dari Medsos, Yunarto Geram