3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
Tugas BPK sebagai pengawas dari laporan keuangan negara jadi alasan pegawai di instansi ini mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lainnya.
4. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.
Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, menjadikan kementerian ini jadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.
• CPNS 2019: Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD dan Waktu Pelaksanaan Ujian SKB, Cek di Sini
5. Kementerian Hukum dan HAM
Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai. Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah yakni caraka dengan kelas jabatan 3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.
Kemudian jabatan paling tinggi kelas 17 yakni Sekretaris Jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?"