Respon Sri Mulyani soal MA Batalkan Aturan Iuran BPJS: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan iuran BPJS telah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Melihat hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS harus dilihat implikasinya kepada BPJS itu sendiri.

Terutama dalam hal keberlanjutan BPJS dalam memberikan jaminan kesehatan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (9/3/2020).

Menurut Sri Mulyani, kondisi keuangan BPJS terus merugi.

Bahkan setelah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun, lembaga atau badan penjamin kesehatan nasional itu masih merugi Rp 13 triliun.

Resmi, MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Pasien yang Positif Terjangkit Virus Corona?

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. 

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini