CPNS 2019

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Maluku Utara, Download PDF-nya di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Sabtu (21/3/2020).

Diketahui, pelaksanaan SKD dilaksanakan di Laboratorium CAT Provinsi Maluku Utara di Sofifi mulai tanggal 6 - 12 Februari 2020 lalu.

Pelaksanaan SKD tersebut dilakukan dalam 30 sesi yang diikuti oleh 4.494 peserta.

Melansir dari laman bkd.malutprov.go.id, sebanyak 4.139 peserta hadir dalam tahapan SKD.

Sementara yang tidak hadir sebanyak 355 orang.

Dari ribuan peserta yang mengikuti SKD, ada 740 orang yang memenuhi passing grade.

Di mana nilai tertinggi diraih oleh peserta atas nama Marlis Rusudi dengan total 417.

Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. (Dok. Kemendikbud)

Sampai pada sesi terakhir tercatat jumlah alokasi formasi yang tidak terisi sebanyak 15 orang, di antaranya sebagai berikut:
1. Guru Agama Islam 1
2. Guru PPKn 3
3. Guru Agribisnis 1
4. Guru Bahasa Indonesia 3
5. Guru Teknik Pertanian 1
6. Dokter Gigi 1
7. Dokter Spesialis Jiwa 1
8. Teknik Elektromedik 2
9. Teknisi Gigi 1
10. Perancang Grafis 1

Sementara itu diketahui, Pemprov Maluku Utara membuka jumlah formasi sebanyak 151.

Adapun pengumuman hasil SKD CPNS 2019 disampaikan di laman resmi BKD Pemprov Maluku Utara, bkd.malutprov.go.id.

Download file PDF-nya di Sini.

Hasil SKD CNPS 2019 Kemenkumham Diumumkan Hari Ini, Pantau Link Resminya di Sini

Resmi, BKN Tunda Pelaksanaan Tes SKB CPNS

Tentang SKB

Ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ditundanya jadwal SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.

Rencananya, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 25 Maret 2020.

SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Catat! Begini Cara Mengetahui Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020

Simak Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes dan Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2019, Cek di Sini

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: PranataM Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Tribunnews/Suci Bangun DS)

Berita Terkini