Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta: Belajar di Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 Diperpanjang sampai 5 April 2020

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah guru mengecek muridnya belajar di rumah lewat aplikasi video call

TRIBUNTERNATE.COM - Perpanjangan masa siswa belajar di rumah akhirnya mulai diperpanjang hingga 5 April 2020.

Hal ini  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini mulanya hanya berlaku dua pekan terhitung sejak 16 - 29 Maret 2020.

Keputusan penambahan masa sisa belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19.

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," tulis Kepala Disdik DKI Nahdiana seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (25/3/2020).

Dalam suratnya, Nahdiana meminta seluruh guru untuk membuat bahan ajar bagi muridnya.

Bahan ajar pun diminta punya makna sekaligus menyenangkan murid-muridnya.

Bagi pengawas, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan diminta melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaan masing-masing.

"Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," kata dia.

Para orang tua murid juga diharapkan mengawasi dan mendampingi anaknya belajar di rumah, serta membatadi aktivitas mereka di luar rumah.

"Melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," ungkapnya.

Sri Mulyani: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang Untuk 3 Bulan

Lionel Messi Sumbang Rp 17,7 Miliar untuk Melawan Covid-19

Terus Bertambah

Pemerintah menyatakan jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap Covid-19 terus bertambah.

Hingga Selasa (24/3/2020) sore ini, total ada 686 kasus Covid-19 di Indonesia.

Angka ini bertambah 107 pasien dari data yang dirilis kemarin.

Halaman
123

Berita Terkini