TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah anggaran dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dipangkas sebagai upaya untuk menangani dampak virus corona atau Covid-19.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona.
• Jokowi Mulai Salurkan BLT Bulan Ini, Per Keluarga Dapat 600 Ribu, Ini Syaratnya
Adapun beberapa perubahan postur anggaran di dalam Perpres tersebut, meliputi perubahan besaran anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran.
"Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian," sebagaimana mengutip Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut.
• Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Ucap Terimakasih ke Jokowi hingga Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly
Jika diurutkan berdasarkan besaran anggaran yang dipangkas, berikut adalah sejumlah K/L yang anggarannya dipangkas paling tinggi.
1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (KemristekBRIN), dari semula Rp 42,17 triliun menjadi Rp 2,47 miliar, atau turun 94,13%.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dari semula Rp 2,95 triliun menjadi Rp 1,57 triliun, atau turun 46,72%
3. Badan Pusat Statistik (BPS), dari semula Rp 7,92 triliun menjadi Rp 4,64 triliun, atau turun turun 41,45%
4. Badan Siber dan Sandi Negara, dari Rp 2,20 triliun menjadi Rp 5,59 triliun, atau turun 39,85%
5. Badan Intelijen Negara (BIN), dari Rp 7,42 triliun menjadi Rp 5,59 triliun, atau turun 24,70%
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari Rp 3,44 triliun menjadi Rp 2,65 triliun, atau turun 22,97%
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari semula Rp 9,66 triliun menjadi Rp 7,47 triliun, atau turun 22,68%
8. Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari semula Rp 3,57 triliun menjadi Rp 2,80 triliun, atau turun 21,64%
9. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dari semula Rp 6,90 triliun menjadi Rp 5,49 triliun, atau turun 20,54%
10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari semula Rp 120 triliun menjadi Rp 95,68 triliun, atau turun 20,40%
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini 10 Kementerian/Lembaga yang anggarannya dipotong paling banyak