Selain itu, dengan adanya aturan tersebut juga meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
"Kasihan rakyat kecil tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif," ujarnya.
Senada dengan Syahrul, Anggota DPR Komisi V lainnya, Sigit Sosiantomo menilai keputusan dispensasi larangan mudik menunjukan ketidakselarasan pemerintah dalam mengatasi Covid-19.
"Aturannya sudah jelas dilarang mudik. Bahkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga melarang mudik tapi mengapa ada pelonggaran.
Ini bukti pemerintah tidak konsisten dan amburadulnya penanganan pandemi," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, meski surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menjabarkan kriteria dan persyaratan pergerakan masyarakat keluar atau masuk wilayah zona merah.
Dalam pelaksanaannya hal ini justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang nekat mudik.
"Praktik di lapangan akan sulit dikontrol, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan," katanya. (Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini"