Virus Corona

Ingin Bepergian Naik Kereta Api? Simak Regulasi Penting Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api - Sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). PT KAI Daop I melakukan tindakann preventif pencegahan penyebaran virus Corona di area stasiun dengan membagikan masker, pengecekan suhu tubuh, penggunaan cairan pencuci tangan, serta menyampaikan edukasi tentang etika batuk dan bersin.

TRIBUNTERNATE.COM - PT KAI mulai mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh dalam beberapa waktu terakhir. 

Para calon penumpang pun harus memenuhi kriteria sebelum naik kereta api. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Upaya ini untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi 12 Mei, Simak Rute & Harganya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas. Seperti di dalam stasiun sejak kedatangan kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.

KAI Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Keberangkatan Kereta karena Corona, Ini Syaratnya

Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK.

Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek.

Kemudian untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun.

“Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.

Kemudian calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri.

Adapun selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.

Halaman
12

Berita Terkini