TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Hal ini pun sampai ke telinga Novel Baswedan.
Tak pelak Novel Baswedan pun memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan persidangan hanya berjalan secara formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas.
Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dann pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).
Dalam cuitan selanjutnya, Novel Baswedan lantas menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi) @jokowi.
Novel mengucapkan selamat kepada Jokowi atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.
"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..
tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.
• Pengakuan Terdakwa Rahmat Kadir yang Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!
• Tim KPK Dampingi Pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan ketika posisi sejajar dengan Novel, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel.
Selanjutnya Terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat. (Ronny Bugis,-red) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
• Novel Baswedan: Saya Tak Pernah Bertemu dengan Dua Pelaku Penyiraman, Saya Enggak Kenal
• Minta Polisi Transparan, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Ditangkap atau Menyerahkan Diri?
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain sehingga membentuk suatu kronologis perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa.
Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat diluar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri
Sedangkan, hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas