Meski demikian, Asep mengatakan, pihaknya tetap menerima surat atau telepon yang masuk dari pihak manapun.
"Surat dari siapapun silakan saja, kita tetap terima, namanya orang mau silaturahim kita tidak menolak," kata Asep.
Meski demikian, menurut Asep, siswa yang diterima masuk ke sekolahnya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam proses PPDB.
"Sejauh anak itu memenuhi syarat, pasti kita terima, misalnya kalau lewat jalur prestasi, nilai matematika dan IPA minimal harus 80," ucap Asep.
"Kalau jalur anak berkebutuhan khusus ya harus benar berkebutuhan khusus, kalau jalur afirmasi harus ada surat tidak mampu, anak guru ya harus benar anak guru," imbuhnya.
• Viral Gajah Mati Makan Buah Isi Petasan, Pelaku Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara 7 Tahun
• Viral Curhatan Wanita yang Batal Nikah karena Pacar Gagal Move On, Ini Kata Psikolog
Asep memastikan bahwa dia tidak akan menghalangi siswa untuk masuk ke sekolahnya apabila memang memenuhi persyaratan, meski dibarengi dengan surat rekomendasi dari instansi apapun.
"Kalau pesannya masuk akal dan sesuai aturan, biar sistem yang menyeleksi," kata Asep.
Sementara itu sang anggota DPRD membantah apabila surat rekomendasi tersebut dinilai sebagai upaya intervensi.
Dia berdalih bahwa keputusan untuk menerima atau tidak siswa tersebut tetap menjadi kewenangan penuh kepala sekolah SMK Negeri 4 Bandung.
"Tapi persoalannya itu kan online.
Nanti diserahkan saja ke sekolah.
Ini karena masyarakat meminta saya buatkan saja, tidak ada istilahnya penekanan.
Itu mah, silakan diserahkan ke Kepsek," kata Dadang.
Saat ditanya soal hubungan dengan siswa peserta PPDB yang direkomendasikan, Dadang enggan menjawab.
Dia mengatakan bahwa surat tersebut dibuat untuk melayani aspirasi masyarakat yang diwakilinya.