Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, John Kei Ditangkap Lagi, Ini Rekam Jejaknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding.

TRIBUNTERNATE.COM - John Kei ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan videonya viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, penganiayaan menyebabkan seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

John Kei Ditangkap Polisi Lagi, Diduga Dalang di Balik Kerusuhan di Green Lake City, Ini Sosoknya

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap 25 orang termasuk John Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam.

Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

Hingga berita ini ditulis, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Lalu, siapa John Kei?

Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia.

Bahkan, nama John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta". Alasannya, dia mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.

Catatan Kompas.com, hanya satu kasus pembunuhan yang membuat John Kei mendekam di jeruji besi, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. 

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.

Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus pembunuhan tersebut. Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima anak buah John Kei, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

Halaman
123

Berita Terkini