Panduan Lengkap Mencetak KK, Akta Lahir dan Kematian Secara Mandiri di Kertas HVS

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Keluarga

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Bengini caranya.

Berikut panduannya

  • Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

  • Mengisikan 16 digit angka NIK
  • Nama Lengkap
  • Memilh jenis kelamin
  • Tempat lahir, dan
  • Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
  • No. Handphone yang masih aktif
  • Alamat Email yang masih aktif
  • Password yang diinginkan
  • Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),

Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. 

Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun. 

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi 

  • Tahapan kedua Masuk Aplikasi

Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun

  • No. Handphone
  • Password
  • kode unik (CAPTCHA)

Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini

  • Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
  • No. Handphone
  • kode unik (CAPTCHA)

Ubah Password

  • Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru. Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.
  • Password Lama
  • Password Baru
  • Ketik ulang Password Baru

Ubah Email

Halaman
1234

Berita Terkini