Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri. Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.
Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.
"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tak Diinginkan, Bupati Jember Dimakzulkan"
Editor : Rachmawati