Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.
Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.
Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil.
Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Dalam Pasal 4, Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.
Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.
Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut.
Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.
Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.
Sumber:
Kompas.com: Warga Sipil Boleh Memiliki Senjata Api, Ini Syarat dan Biayanya
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Tribunnews.com: BREAKING NEWS: Bamsoet Bantah Soal Usul Senpi Untuk Masyarakat Tidak Benar
Editor: Malvyandie Haryadi