Kabar Gembira! Program Subsidi Gaji Rp 600.000 dan Bantuan Presiden Dilanjutkan Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.

Salah satunya program bantuan atau stimulus Pandemi Covid-19.

Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).

Agar Tepat Sasaran, Menaker Minta HRD Proaktif Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000

Menaker Sebut Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Batch Kedua secara Sistem Sudah Diserahkan

Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.

Ketiga yakni program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan) juga dilanjutkan pada tahun depan. 

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.

Untuk diketahui total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.

Jumah tersebut terdiri dari  Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000,  serta Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sementara itu untuk  Bansos PKH pada  masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen, diantaranya yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Lanjutkan Program Subsidi Upah dan Banpres Tahun Depan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

Berita Terkini