Fakta-fakta Anggota DPRD di Palembang Jadi Bandar Narkoba

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI penangkapan pengedar narkoba

Usaha laundry yang dibuka D di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, diduga adalah kedok tersangka untuk menutupi bisnis haramnya tersebut.

Sebab, petugas mendapati ribuan butir pil ekstasi di lokasi tersebut ketika dilakukan pengembangan.

Tak hanya itu,  empat orang lain yang ada di dalam tempat laundry juga ikut diamankan karena diduga kuat sebagai kurir jaringan D.

"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.

Widi Mulia Pamer Foto Bareng Dwi Sasono Setelah Temani Suaminya Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba

Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba, Aaliyah Massaid Temui Sang Ibunda di Tahanan Polda Metro Jaya

Jaringan PO Bus Pelangi

Jon Turman Panjaitan mengatakan, D merupakan jaringan PO Bus Pelangi.

Seperti diketahui, bos PO Bus Pelangi berinisial F telah ditangkap oleh BNN di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 September 2020 lalu.

F ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan di dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi. Salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon.

Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.

"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih, apalagi narkoba," kata Ali saat dihubungi.

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi yang mengatur sanksi.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.

Dipecat oleh partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Selatan Dodi Reza Alex menyatakan kekecewaannya terhadap D.

Halaman
123

Berita Terkini