Unduh di Sini, Berikut Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Fraksi Demokrat Pilih Walk Out dari Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Jadi Kontroversi, Ini Isi Lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga Klaim Pemerintah

Klaim pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.

Selama ini kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.

Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Pembahasan terkait RUU Cipta Kerja ini pun mengundang penolakan terutama dari kalangan buruh.

Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi kepada global unions federations menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tingkat pertama pada Sabtu malam (3/10/2020).

Ditolak serikat buruh

Adapun serikat pekerja menyatakan kecewa dengan hasil pembahaan RUU Cipta Kerja antara lain FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI. Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono menilai, pekerjaan baru yang dijanjikan oleh Omnibus Law ini bukanlah pekerjaan nyata.

Halaman
123

Berita Terkini