Fakta Dibalik Penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Bogor yang Kini Berstatus Tersangka

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

TRIBUNTERNATE.COM -- Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At- Thuwailibi.

Di mana Maheer At Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari dikediamannya di  wilayah Bogor, Jawa Barat.

Maaher At-Thuwailibi diduga tersandung kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Nikita Mirzani: Tunggu Giliran Gue Laporin Lo

Baca juga: Ditangkap Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Jadi Tersangka

Baca juga: Berharap Bertemu dengan Maaher At-Thuwailibi, Nikita Mirzani: Gua Malah Pengin Berantem Sama Dia

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis dikutip dari Kompas.com

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

TribunnewsBogor.com merangkum fakta dibalik penangkapan Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri.

Berstatus Tersangka

Polisi memastikan jika status Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Respon Pengacara

Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

Menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Ilustrasi (Shutterstock)

Disaksikan Istrinya

Penangkapan Soni Erananta disaksikan langsung oleh istrinya.

Maaher selaku pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis subuh.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 (WIB), disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” ucap Djudju Purwantoro, Kuasa Maaher.

Dijerat UU ITE

Ustaz Maheer saat ini sudah dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Pria yang sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maaher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE

Ustaz Maaher Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Berstatus Tersangka, Ini Fakta Dibalik Penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi di Bogor
Penulis: Damanhuri
Editor: Ardhi Sanjaya

Berita Terkini