TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).
Seperti yang dimuat di dalam petunjuk teknis penyuntikan vaksin Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau bagi penerima vaksin untuk tetap tinggal di tempat selama minimal 30 menit.
Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan muncul reaksi atau efek samping setelah divaksin.
Kejadian ini biasa disebut dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Jika efek samping timbul, petugas medis akan segera memberikan penanganan atau obat.
Simak alur penanganan KIPI yang telah diumumkan oleh Kemenkes.
Mekanisme Pemantauan dan Penanggulangan KIPI
Pemantauan kasus KIPI dimulai langsung setelah vaksinasi.
Laporan KIPI akan diterima oleh puskesmas dari sasaran yang divaksinasi/masyarakat/kader.
Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, petugas segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.
Setelah itu, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian, dan tindak lanjut kasus.
Baca juga: Kapan Masyarakat Umum Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Tahapan dan Jadwalnya
Baca juga: Ariel Noah Mulai Merasakan Efek Pegal di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19
Berikut adalah mekanismenya:
a. Setiap fasyankes harus menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
b. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungicontact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID19.
c. Selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rum ah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
d. Untuk kasus diduga KIPI serius, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut berkoordinasi dengan Pokja KIPI/Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau dengan Komda PPKIPI/Dinas Kesehatan Provinsi. Kemudian bila perlu dilakukan investigasi maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Komda PP-KIPI dan Balai Besar POM Provinsi serta melaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk dilakukan kajian oleh Komite independen (Komnas dan/atau Komda PP-KIPI).
e. Format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin dapat diunduh pada tautan
http://bit.ly/LampiranJuknisVC19.
f. Pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI
diberikan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi
dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung.
Baca juga: Vaksinasi Dimulai, Pemerintah Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Jika Muncul Efek Samping
Baca juga: Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Aman, Dokter Tirta: Nggak Bengkak, Nggak Pingsan, Masih Hidup
Pemerintah Jamin Pengobatan Efek Samping Vaksin Covid-19
Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pengobatan untuk keluhan yang timbul akibat efek samping vaksin Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi pada rapat Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, BPOM, Bio Farma, Kamis (14/1/2021).
Rapat ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube DPR RI.
"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI," ujar Budi.
Dirinya memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.
"Khusus treatment anggaran, yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi.
Ia juga menyampaikan, Kemenkes tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)