Kabar Artis

Raffi Ahmad Lolos dari Jeratan Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti dan Tak Ada Unsur Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebriti Raffi Ahmad ikut divaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1/2021).

Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Raffi Ahmad Dihentikan karena Alat Bukti Kurang dan Tak Ada Unsur Pidana "
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Kistyarini

Berita Terkini