Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.
Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Raffi Ahmad Dihentikan karena Alat Bukti Kurang dan Tak Ada Unsur Pidana "
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Kistyarini