Gubernur sebut karena ada faktor lain
"Memang itu gajinya Rp 700.000 dari DAK (Dana Alokasi Khusus), tapi ada lagi Rp 500.000 dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” jelas NA.
Faktor lainnya, kata Nurdin, adalah tenaga pendidik harus melaksanakan pekerjaannya mengajar secara berkelanjutan.
”Dia harus kontinu mengajar. Jadi mungkin ada itu faktor yang dari kepala sekolah,” jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor : Dony Aprian), tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji Rp 700.000, Sakit Tumor Payudara dan Dipecat oleh Suami Kepala Sekolah"