Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.
Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.
"Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya
Penulis : Tsarina Maharani