TRIBUNTERNATE.COM - Aktor senior Mark Sungkar terseret kasus korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Kini, status Mark Sungkar telah menjadi terdakwa dan ditahan.
Namun, sejauh ini Mark Sungkar belum dijenguk oleh kedua putrinya, yaitu Shireen dan Zaskia Sungkar.
Fahri Bachdim, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya sendiri yang melarang Shireen dan Zaskia Sungkar untuk datang menjenguk ke tahanan.
"Jadi gini, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan Pak Mark sesungguhnya disiapkan oleh anak-anak. Pak Mark sendiri yang tidak menghendaki adanya anak-anak yang membesuk," beber Fahri Bachdim.
Hal itu disampaikan Fahri Bachdim dalam tayangan YouTube KH Infotaiment Selasa,(16/3/2021).
Fahri Bachdim mengatakan ada beberapa alasan Mark Sungkar tidak mengizinkan anak-anaknya untuk datang menjenguk.
"Pertimbangannya misalkan, Mbak Zaskia dalam keadaan hamil besar, dan Mbak Shireen juga punya anak kecil," ujar Fahri Bachdim.
Meski tidak hadir secara langsung, Fahri Bachdim menegaskan dukungan keluarga untuk Mark Sungkar sangat besar.
Seluruh kebutuhan Mark Sungkar selama di tahanan selalu dipenuhi oleh anak-anaknya.
"Contoh seperti kemarin, ada keperluan pak Mark yang sangat mendasar dan itu disiapkan sama Zaskia dan Shireen dan saya sendiri yang mengantarkan ke sana (Rutan)."
"Jadi sebenarnya bukan anak-anak yang tidak mau ke sana," jelas Fahri Bachdim.
Selengkapnya simak video berikut:
Baca juga: Baju Krisdayanti di Lamaran Aurel Hermansyah Tak Seragam, Ashanty: Mas Anang Kan Istrinya Cuma Satu
Baca juga: Trending 1 di YouTube, Ini Lirik Lagu dan Video Klip Sapu Jagat dari Sabyan Gambus
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Dugaan Korupsi, Zaskia Sungkar Sebut Ayahnya Sudah Kembalikan Uang Rp 339 Juta
Baca juga: Shireen & Zaskia Sungkar Buka Suara Soal Kasus Korupsi Mark Sungkar: Ada Oknum yang Benci Sama Papa
Mark Sungkar angkat bicara
Aktor senior Mark Sungkar angkat bicara perihal kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Selama berjalannya proses hukum, Mark Sungkar mengaku dirinya mengikuti prosedur yang berlaku atas bentuk tanggungjawabnya.
"Saya hanya menjawab, Allah maha tahu, dan tidak akan tidur," kata Mark Sungkar disela istirahat sidang kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Didalam persidangan, ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar itu sedikit kecewa dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada empat saksi yang dihadirkan kedalam persidangan oleh JPU, yakni dari pihak Kemenpora yang memiliki sangkut pautnya dengan kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat Mark Sungkar.
"Ya sayang harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya gak dapat skor ya," ucapnya.
Setelahnya, mantan suami Fanny Bauty itu menyampaikan kekecewaannya dalam proses hukum, dan selama menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) di era tahun 2018.
"Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu di kriminalisasi. Mengapa sampai dari maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan itu aja saya ingin tahu," jelasnya.
Mark Sungkar pun menanyakan siapa biang masalah dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
"Siapa biang keroknya? Kita lihat saja nanti," ujar Mark Sungkar.
Baca juga: Capai Rp95,1 Miliar, Warga Desa di Klaten Bersiap Terima Uang Ganti Rugi Pembangunan Tol Yogya-Solo
Baca juga: Rencana Impor Beras 1 Juta Ton Tuai Kritikan dari Faisal Basri, Rizal Ramli, hingga Febri Diansyah
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Belikan Jam Tangan Rolex Hadiah Ulang Tahun Pernikahan
Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan, tetapi Tidak Menjalankan Salat Lima Waktu?
Mark Sungkar Terseret Kasus Korupsi
Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Pada tahun 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertahuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya orang lain dianyatanya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta.
Kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta dan dianggap merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.
Kini atas perbuatannya tersebut Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b.
Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk, Kuasa Hukum: Pak Mark Sendiri yang Tidak Menghendaki
Artikel ini sebagian diolah dari Wartakotalive dengan judul Mark Sungkar Larang Zaskia dan Shireen Sungkar Jenguk Dirinya di Penjara, Kenapa?,