TRIBUNTERNATE.COM - Hingga hari ini bulan Syakban sudah menginjak hari ke-8, Itu artinya sebentar lagi umat Muslim sudah akan memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah / 2021.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib, sama seperti salat lima waktu yang harus dikerjakan setiap harinya.
Untuk itu, umat Muslim di seluruh dunia pun mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah di bulan suci.
Persiapan tersebut salah satunya juga menyiapkan pengetahun terkait puasa Ramadhan serta hal-hal yang bisa membatalkannya.
Masih ada sejumlah keraguan dalam menjalankan ibadah puasa, satu di antaranya adalah bolehkah seseorang mencicipi makanan saat memasak di bulan Ramadhan.
Apakah hal tersebut akan membuat puasa kita batal?
Terkait hal tersebut, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasannya.
Menurut Wahid, mencicipi masakan di saat menjalankan ibadah puasa dibolehkan.
Namun, kita tetap dianjurkan untuk berhati-hati dalam melakukannya.
"Boleh, tidak ada masalah. Tetapi kembalinya kepada soal kaidah yang pernah juga saya sampaikan bahwa satu dzariyah," ujar Wahid.
"Jadi kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang akan mengantarkan pada perbuatan yang lain yang itu dilarang dalam agama."
Baca juga: Apakah Ghibah atau Membicarakan Orang Lain saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Sering Berkumur Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa memasukkan tangan ke dalam tenggorokan itu tidak boleh, namun sekedar mencicipi makanan di ujung lidah diperbolehkan.
"Nah, memasukkan makanan ke dalam tenggorokan itu tidak boleh. Tetapi sekedar mencicipi makanan di ujung lidah tidak ada masalah dan itu sedikit saja, memang sekadar untuk merasakan makanan," terangnya.
"Tetapi kalau mencicipinya banyak sampai kemudian terdorong masuk ke dalam lidah lalu masuk ke tenggorokan, ini nyicipnya sudah berlebihan, tidak boleh," lanjut Wahid.
Wahid kemudian menjelaskan perihal mencicipi makanan saat memasak dengan kegiatan renang yang tidak diperbolehkan saat sedang berpuasa.