TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah masih terus merebaknya pandemi virus corona, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan.
Vaksin, seperti diketahui, merupakan salah satu ikhtiar untuk menekan risiko hospitalisasi dan angka kematian akibat penyakit yang disebabkan virus SARS-Cov-2 tersebut.
Saat ini, pemerintah fokus menyuntikkan vaksin kepada kelompok prioritas seperti lansia dan petugas pelayanan publik.
Penting diingat bahwa vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (dua dosis) untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan tubuh.
Kemudian, jarak minrmal antara dosis 1 dan 2 harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin.
Baca juga: Disebut-sebut Kena Reshuffle Kabinet Jokowi, Moeldoko: Yang Tahu Hanya Presiden
Baca juga: Fakta Jozeph Paul Zhang: Akui Sudah Lepas Status WNI, PGI Ragukan Statusnya sebagai Pendeta
Baca juga: Fakta Kasus Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi: Korban Diiming-imingi Pekerjaan, Dipaksa Jadi PSK
Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau apabila terpapar maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Lantas hal apa saja yang boleh dan tidak bokeh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi.
Berikut seperti dikutip dari keterangan Kementerian Kesahatan, Selasa (20/4/2021).
Boleh
- Minum paracetamol jika demam mengigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi
- Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
- Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
- Tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M
Tidak Boleh
- Mengabaikan nasihat petunjuk atau larangan yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)