75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, Kepala Setara Institute: Lolos, Tidak Lolos adalah Hal yang Lumrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNTERNATE.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Adapun tes ini diambil sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.

Menurut isu yang beredar, ada sekitar 75 pegawai KPK yang akan dipecat karena tidak lolos tes tersebut.

Dari 75 pegawai KPK yang terancam dipecat, di antaranya merupakan penyidik senior, seperti Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Hal ini pun menjadi sorotan publik.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan harusnya kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN tersebut tidak perlu memantik perdebatan.

Menurut dia, tidak lolosnya seseorang dalam mengikuti suatu tes merupakan hal biasa.

"Ada yang lolos dan ada yang gagal adalah lumrah," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Pajero dengan SIM Kekaisaran Sunda Nusantara, akan Ditilang dan Dites Kejiwaan

Baca juga: KPK Nyatakan Tak Pecat 75 Pegawai yang Gagal Tes ASN, Ini Langkah Selanjutnya

Menurut dia, tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif.

Selain itu, biasanya tes ASN menggunakan vendor pihak ketiga.

"Untuk KPK yang melakukan tes adalah BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya.

Menurut dia, hal yang pasti dilakukan pemerintah saat ini adalah sedang menggiatkan penanganan intoleransi dan radikalisme.

"Hal yang bisa dipastikan adalah justru bahwa pemerintah saat ini sedang giat menangani intoleransi dan radikalisme yang terus mengikis ideologi Pancasila di lingkungan ASN, TNI, Polri, universitas dan sekolah-sekolah, termasuk tentu saja KPK," katanya.

Menurut dia, siap pun dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme tentunya tidak bisa lolos.

"Siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama," ujar dia.

Baca juga: Sahroni Percaya Tes ASN KPK Sudah Patuhi UU, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Sedang Disingkirkan

Baca juga: ICW: Tak Lolosnya Sejumlah Pegawai KPK dalam Tes ASN Sudah Direncanakan Sejak Awal untuk Bunuh KPK

Baca juga: Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar

75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini terjadi setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. 

Namun, dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. 

Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.

Dalam pelaksanaannya, sambung Ghufron, BKN RI melibatkan banyak unsur instansi. 

Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.

Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan anti radikalisme.

Sementara itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;  Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia menyampaikan, hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Hendardi: Hal Lumrah Ada yang Lolos dan Ada yang Gagal

Berita Terkini