Idul Fitri 2021

Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah! Simak Besaran Beras atau Uang Tunai yang Harus Dibayarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah.

TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi umat Muslim yang telah mampu menunaikannya.

Zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Idul Fitri.

Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat, melainkan sedekah biasa.

Lalu, bagaimana ketentuan pembayaran zakat fitrah?

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, besaran nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu jiwa.

Syarat Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka

Halaman
1234

Berita Terkini