Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Ini Tahapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNTERNATE.COM - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, kontak fisik antar manusia pun dikurangi demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Hal tersebut juga dilakukan oleh lembaga pelayan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.

Lapak Asik adalah pelayanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Syarat dan ketentuan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk memenuhi salah satu syarat berikut:

- Mencapai usia pensiun 56 tahun

- Mengundurkan diri

- Mengalami pemutusan hubungan kerja

Sebelum memproses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT yang tersedia di paling bawah sebelah kiri laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Unduh formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di laman Lapak Asik bagian paling bawah sebelah kiri. (Laman Lapak Asik)

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Berikut Syarat-syarat dan Link Pendaftarannya

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online di Website Simkah Kemenag, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika sudah terunduh, isi formulir tersebut dengan benar dan bubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke dalam format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)

Tahapan Pengajuan

Untuk bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika sudah mengunjungi laman Lapak Asik, peserta bisa memulai pengajuan dengan menyetujui syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik.

Selanjutnya, jika syarat dan ketentuan sudah dibaca, klik bagian 'Saya Setuju' dan lakukan verifikasi (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data yang harus diisi antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Jika telah selesai mengisi, lalu klik 'Berikutnya'.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Link & Cara Latihan Tes SKD Lewat CAT BKN, Lengkap dengan Jadwal CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Berikut Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili. Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif/WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta untuk memilih alasan mengapa ingin mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, peserta tinggal menunggu dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk melakukan verifikasi data.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini