Cara Membuat NPWP Online, Berikut Syarat-syarat dan Link Pendaftarannya
Cara membuat Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP) secara online, lengkap dengan syarat-syarat dan link pendaftarannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Cara membuat NPWP online, lengkap dengan syarat-syarat pendaftaran dan linknya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada orang pribadi atau badan (Wajib Pajak) untuk sarana dalam administrasi perpajakan dan juga sebagai tanda pengenal dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik dan yang lainnya.
Tentu saja pajak yang sudah dibayarkan memiliki efek yang berdampak besar pada kehidupan Anda.
Anda bisa membuat NPWP secara daring atau online di laman https://ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Online, Berikut Syarat-syarat dan Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Membuat Kolase Foto Best Nine Moment 2020 di Instagram, Gunakan Aplikasi Ini
Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum membuat NPWP:
1. Siapkan fotokopi KTP atau SIM untuk WNI
- Bagi WNA, Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal
- Dokumen ini diperlukan untuk Wajib Pajak pribadi non usahawan
2. Untuk Wajib Pajak pribadi pengusaha, Anda memerlukan dokumen tambahan, yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3. Fotokopi kartu NPWP suami, kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.

Baca juga: Bikin Chatting Jadi Makin Seru, Ini Cara Membuat Stiker Bergerak WhatsApp (WA) Tanpa Aplikasi
Cara Daftar NPWP Online:
1. Masuk ke situs www.pajak.go.id
2. Pilih e-Registration
3. Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar