Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, Ini Penjelasan dan Langkah-Langkahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Akta Kelahiran.

TRIBUNTERNATE.COM - Inilah cara mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian secara mandiri.

KK, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya hilang?

Kini, Anda bisa mencetaknya sendiri di rumah, tidak perlu antre di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Ilustrasi Akta (tribunnews.com)

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.

Dikutip dari indonesia.go.id, untuk mencetaknya, Anda hanya perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga: Cara Sembunyikan Jumlah Like di Instagram, Fitur Baru untuk Jaga Kesehatan Mental Penggunanya

Baca juga: Matahari di Atas Kabah 26-28 Mei 2021, Ini Cara Cek Arah Kiblat, Berikut Alat yang Bisa Digunakan

Baca juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome via Dompet Digital GoPay, OVO, dan LinkAja, Mudah dan Praktis

Ilustrasi Akta (tribunnews.com)

Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?

Untuk mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).

Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Halaman
12

Berita Terkini