Kabar Artis

Buat Sayembara Cari Netizen yang Menghinanya, Rachel Vennya Akui Tindakannya Kurang Bijak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Rachel Vennya.

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berita lainnya terkait Rachel Vennya

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bunga)(Kompas.com/Firda Janati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Rachel Vennya Sebut Tindakannya Kurang Bijak, Buat Sayembara Cari Netizen yang Menghinanya

Berita Terkini