Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mantan Jurnalis ini mengingatkan, PGI dan organisasi yang mau diseret-seret Novel Cs bahwa kewajiban tes TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.
Bagaimanapun, seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.
Sehingga, keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statment Presiden.
Bagi yang tidak lulus, harus berjiwa besar segera keluar dari KPK.
Lembaga antirsuah ini bukanlah milik pribadi Novel Baswedan yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan.
Kemudian, jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel, dan Novel adalah KPK.
IPW, kata Pane berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK.
“Namun gegara framming terhadap Novel begitu dihebohebokan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan.
“Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan,” tandas Pane.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Nilai Salah Kaprah Jika Komnas HAM, Ombudsman, dan PGI Bela 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK