CPNS 2021

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Buka 1.175 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS/PPPK 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor S.453/ROPEG/RENPEG/PG6.4/5/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun Anggaran 2021.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021 sejumlah 1.175 formasi.

Ke-1.175 tersebut rinciannya antara lain CPNS sebanyak 1.007 formasi dan PPPK sebanyak 168 formasi.

Adapun formasi CPNS dan PPPKĀ 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1).

Baca juga: Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS 2021, Tidak Ada Formasi PPPK

Baca juga: Pemkot Medan Buka 2.527 Formasi CPNS 2021, Sebanyak 2.276 Formasi Dialokasikan untuk PPPK Guru

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Jeprima)

Pengumuman penetapan formasi CPNS Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

Link Formasi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun Anggaran 2021

Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) kemarin.

Namun, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur lantaran masih ada sejumlah peraturan pengadaan CPNS, PPPK Guru dan Non Guru yang belum ditetapkan pemerintah.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam siaran pers BKN, Senin, (31/5/2021), dilansir dari Tribunnews.com.

Selain belum selesainya sejumlah peraturan, Bima mengatakan bahwa batal dibukanya pendaftaran seleksi karena masih adanya revisi usulan formasi di sejumlah intansi.

"Serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi," katanya.

Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.

Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:

1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/

2. Pilih SSCN

3. Buat akun

- Pilih registrasi

- Masukkan NIK dan No. KK

- Isi form yang sudah disediakan

- Unggah foto berlatar belakang merah

- Cetak kartu informasi akun

4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password

5. Daftar instansi

- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun

- Lengkapi form yang tersedia

- Pilih formasi yang akan di daftar

- Upload data yang diisi

- Cetak kartu pendaftaran SSCN

(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)

Berita Terkini