Nadiem Makarim Tegaskan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah Biasa, Izin Orangtua Murid jadi Penentu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Jika suatu hari ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada satuan pendidikan yang melangsungkan PTM terbatas, maka pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan bisa segera memberhentikan PTM terbatas di sekolah yang terpapar kasus Covid-19.

"Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan untuk pelaksanaan tersebut, kalau ada kasus yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 segera wajib melakukan penanganan kasus dan bisa memberhentikan pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut," ucap Nadiem Makarim.

Nadiem juga mengingatkan bahwa PTM terbatas hanya bisa dilakukan oleh murid ketika orangtua murid memberikan izin.

Orangtua, kata Nadiem, diberikan kebebasan untuk menentukan apakah anaknya dapat kembali ke sekolah atau tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Hak orangtua yang belum yakin atau belum merasa anaknya bisa jaga protokol atau punya kecemasan lain. Jadi itu bebas orangtua bisa memilih apakah anaknya mau tatap muka, terbatas atau jarak jauh," terangnya.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini