a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Penanganan Covid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Aturan Pengetatan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021