TRIBUNTERNATE.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menjatuhkan hukuman penjara terhadap Rizieq Shihab selama 4 tahun.
Rizieq Shihab pun menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.
Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim
Baca juga: Rizieq Shihab Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Divonis 4 Tahun Bui
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Bantah Semua Tuduhan & Minta Nama Baik Serta Kehormatannya Dipulihkan
Pendukung ricuh
Sidang vonis eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) berujung ricuh.
Diberitakan Wartakota.tribunnews.com Massa pendukung Rizieq bentrok dengan aparat.
Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.
Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).
Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.
Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.
Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.
Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.
Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.
Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.
Beberapa orang ditangkap
Sementara itu diberitakan Kompas.TV, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga merupakan simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa mendatangi PN Jakarta Timur menjelang vonis sidang Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Polisi juga menunjukkan surat undangan yang diduga membuat para simpatisan Rizieq datang ke PN Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar soal adanya simpatisan atau massa yang datang ini.
“Kami tidak tahu soal pengerahan massa. Karena bukan ranah kami untuk berkomentar soal simpatisan, massa, atau pecinta Habib Rizieq yang datang,” kata Aziz Yanuar pada Kamis (24/6/2021).
Namun, menurut Aziz pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada para simpatisan yang bermasalah dengan pihak kepolisian.
“Tapi ketika ada permasalahan nanti Insya Allah nanti tim kita ada untuk pembelaan maksimal bagi mereka yang dikenakan masalah tadi,” ujar Aziz.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim