Rizieq Shihab Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor pada hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Tak hanya MRS, menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat juga akan mendapat vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun sidang vonis hari ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan persidangan pekan lalu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan dengan agenda pembacaan duplik.
Diketahui, seperti halnya persidangan vonis dalam perkara lainnya, untuk sidang kali ini PN Jakarta Timur kembali menyiarkannya melalui tayangan streaming.
Seluruh jalannya persidangan dapat disaksikan melalui channel YouTube resmi milik PN Jakarta Timur.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Sosok Pengacara Mohammad Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini, Pernah Bela Soeharto hingga Rizieq Shihab
Baca juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Rizieq Shihab Didominasi oleh Keluh Kesah Belaka dan Tak Berdasar
Pada dupliknya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai makanan siap saji McDonald's beberapa waktu lalu.
Di mana dalam pernyataannya Rizieq mengatakan, kalau gerai tersebut tidak pernah diproses secara hukum padahal sudah beberapa kali didapati melanggar protokol kesehatan.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.
Tak hanya menyinggung terkait pelanggaran prokes di McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang dinilainya berulang kali melanggar prokes.
Namun kata Rizieq dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada satupun yang dipidana selain dirinya.
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," tutur Rizieq.
Bahkan kata Rizieq, seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pengusaha hingga pejabat negara tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog, tanpa adanya pidana.