PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI dan Epidemiolog Beri Tanggapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IILUSTRASI PPKM - Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI Zubairi Djoerban dan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman memberi tanggapan mengenai PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

TRIBUNTERNATE.COM - Untuk menghadapi pandemi virus corona, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. 

Kebijakan PPKM Darurat diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan efektif.

Selain itu, Jokowi menyebut bahwa PPKM darurat ini akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait kebijakan PPKM darurat ini, sejumlah pihak pun memberi tanggapannya.

Tanggapan datang dari Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.

Zubairi mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM darurat.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Gelombang Panas di Kanada dan AS: Ratusan Orang Meninggal Dunia, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali, Ini Imbauan Joko Widodo

Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Ini 15 Poin Penting Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Menurutnya, PPKM darurat ini dinilai lebih masuk akal untuk meratakan kurva antar lonjakan kasus dengan ketersediaan tenaga kesehatan (Nakes).

"Saya pikir skenario PPKM Mikro Darurat jauh lebih masuk akal untuk meratakan kurva sehingga layanan medis tidak kewalahan," ucap Zubairi, dikutip dari akun Twitternya, @ProfesorZubairi, Rabu (30/6/2021).

Ia berharap kedepannya, pemerintah akan mengawasi penerapan PPKM darurat secara konsisten.

Sehingga, PPKM darurat ini akan berjalan secara efektif.

"Semoga kebijakan ini efektif dan konsisten di pengawasannya."

"Apalagi kita sedang berpacu antara kecepatan vaksinasi dan penularan Delta. Bismillah bisa," tulisnya.

Tanggapan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI Zubairi Djoerban soal PPKM darurat. (Twitter @ProfesorZubairi)

Selain dari IDI, komentar soal PPKM darurat juga dilontarkan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman.

Dicky mengatakan, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini.

Dikatakannya, nama PPKM tersebut tidak sesuai dengan isinya.

"Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat."

"ini yang saya sayangkan," ucap Dicky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (30/6/2021).

Ia mencontohkan, satu isi aturan PPKM darurat yang dinilai tak efektif, soal WFH.

Dari aturan PPKM yang beredar, WFH diterapkan 100 persen di sektor non-esensial.

Baca juga: Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia Diperparah oleh Mobilitas Tinggi dan Varian Baru Corona

Baca juga: Profil Dorinus Dasinapa, Bupati Mamberamo Raya yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 M

Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. (dok pribadi)

Sementara, di sektor esensial, WFH diberlakukan dengan sistem 50-50 persen.

"Contoh, WFH 100 persen, kecuali yang esensial. Ketika dilihat esensial itu banyak sekali."

"Contoh bahwa, sebetulnya kita belum merespons dengan benar sesuai situasi yang benar-benar sangat serius," ungkap Dicky.

Menurutnya, pemerintah bisa lebih bijak mengatur sistem WFH pada sektor esensial.

Dicky menuturkan, ada beberapa pekerjaan di sektor esensial yang bisa menerapkan 50 persen WFH, seperti bidang kesehatan, keamanan hingga makanan.

"Kalau jadi banyak, jadi enggak ada WFH 100 persen. Bagaimana memonitoringnya?"

"(Isi aturan) Yang lainnya hampir sama dengan sebelumnya," jelasnya.

15 Poin Aturan PPKM Darurat

Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut bocoran aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.

2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

IILUSTRASI PPKM - Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021. Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan.

Baca berita soal Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Berita Terkini