TRIBUNTERNATE.COM - Kekosongan formasi CPNS dan PPPK 2021 di tingkat kementerian hingga pemerintah daerah, kini mulai diumumkan formasinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng juga telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS/PPPK 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 445 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021 bagi tenaga guru dan kesehatan.
Sedangkan, untuk CPNS dan PPPK 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng tidak membuka formasi tenaga teknis.
Total kekosongan pegawai CPNS dan PPPK 2021 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng adalah sebanyak 401 formasi.
Perinciannya, kekosongan terbanyak diduduki oleh tenaga guru sebanyak 246 formasi.
Tenaga guru ini meliputi Guru Kelas, Guru PPKN, Guru Bahasa Indonesia, Guru IPA, Guru Matematika, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, untuk tenaga kesehatan tersedia 155 formasi.
Tenaga kesehatan ini mengisi kekosongan di berbagai instansi puskesmas dan Rumah Sakit Daerah di wilayah Pemkab Bantaeng.
Berbagai instansi yang memiliki kekosongan adalah formasi Apoteker, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, dan lain sebagainya.
Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Magister (S2).
Pengumuman penetapan formasi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
Link Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng Tahun Anggaran 2021
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK
Berikut ini informasi terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui konferensi pers virtual di YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (29/6/2021) siang.
Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:
1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/
2. Pilih SSCN
3. Buat akun
- Pilih registrasi
- Masukkan NIK dan No. KK
- Isi form yang sudah disediakan
- Unggah foto berlatar belakang merah
- Cetak kartu informasi akun
4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password
5. Daftar instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
- Lengkapi form yang tersedia
- Pilih formasi yang akan di daftar
- Upload data yang diisi
- Cetak kartu pendaftaran SSCN
(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)