TRIBUNTERNATE.COM - Ada hal yang cukup berbeda dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Di mana tersedia fitur tambahan pada sistem CAT (computer assisted test) BKN, yakni face recognition.
Fitur ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan.
Sebelumnya, warganet di Twitter sempat ramai mempertanyakan terkait syarat swafoto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.
"Ini swafoto dengan ktp dan bukti daftar sudah tidak ada kan ya?" cuit akun @yuliawan0707.
Terkait hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.
Fitur tersebut akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ramai Swafoto CPNS Tanpa KTP, Ini Penjelasan BKN'
Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT (computer assisted test) tersebut.
“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, Paryono mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.
“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia.
Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.
"Seharusnya tidak ada perbedaan aturan yang ada di SSCASN dan instansi. Betul (ikuti aturan yang di SSCASN. Seharusnya instansi menyesuaikan dengan SSCASN,” tutur dia.
Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Buka 640 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Alur Seleksinya
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Sudah Dibuka, Simak 10 Instansi yang Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar