Sementara itu, Remdesivir sedang diupayakan dapat diproduksi juga di Indonesia.
BPOM sendiri menyetujui penggunaan remdesivir serbuk injeksi dengan nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdemic.
Ada juga Remdesivir larutan konsentrat untuk infus dengan nama Remeva.
Obat ini untuk pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir yang disetujui berbentuk tablet salut selaput. Namanya: Avigan, Favipiravir, Favikal, dan Avifavir.
Obat ini untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
"Obat yang telah mendapatkan emergency use authorization, Remdesivir dan Favipiravir. Favipirafir sudah diproduksi di Indonesia. Remdesivir diupayakan diproduksi di Indonesia" kata Kepala BPOM, Penny Lukito.
Saat pengumuman uji klinis beberapa waktu lalu, diketahui Ivermectin diuji di delapan rumah sakit yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kedelapan rumah sakit tersebut itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ivermectin Belum Dapat Izin, BPOM Luruskan soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat